Artikel ditulis oleh : Ust Winda, Guru Sekolah Islam Unggulan Al Khoir Solo.
HAM adalah hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir dan merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia muncul atas keyakinan bahwa semua manusia sama selaku ciptaan Tuhan. Untuk itulah sebagai sesama manusia kita harus saling menghargai, menghormati, dan melindungi hak asasi manusia.
Hak asasi manusia dijamin dalam UU No 39. Tahun 1999 yang secara garis besar meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, dan hak anak. Pelaksanaan HAM harus dikawal dengan baik agar tidak terjadi pelanggaran. Masyarakat Bersama tim penegak HAM dapat bekerja sama untuk melakukan kontrol terhadap pelanggaran HAM (Winataputra, 2020).
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) menerima 525 pengaduan terkait kasus-kasus pelanggaran HAM yang ada di lembaga kepolisian, korporasi, pemerintahan daerah, pemerintahan pusat, dan lembaga Pendidikan (Kompas, 2020). Banyaknya kasus yang terjadi menjadi bukti bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya HAM belum terbentuk secara menyeluruh. Kondisi yang seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Perlu adanya dukungan dari semua pihak untuk memperbaiki penegakan HAM di Indonesia.
Pendidikan menjadi salah satu cara yang dapat dilakukan untuk menanamkan pemahaman akan pentingnya menjaga, melindungi, dan menghormati HAM. Melalui pemahaman pentingnya HAM sejak dini dapat menumbuhkan karakter anak untuk bisa menghormati dan menghargai HAM. Anak yang mengetahui pentingnya HAM akan mendorong mereka untuk tidak melakukan pelanggaran HAM. Untuk itulah anak SD sudah harus mendapatkan pemahaman tentang HAM. Pendidikan yang dilakukan tentu saja tidak hanya sekedar teori tetapi juga melalui keteladanan dan pembiasaan dalam kegiatan sehari
hari. Pendidikan yang dimaksud tidak hanya diberikan di sekolah saja tetapi juga di rumah. Tetapi faktanya banyak orang tua yang hanya menyerahkan pendidikan karakter maupun pendidikan HAM kepada sekolah. Seharusnya para orang tua harus bisa bekerja sama dengan sekolah dalam melakukan pendidikan karakter. Pihak sekolah dan orang tua harus selaras dalam melakukan pendidikan HAM agar tidak ada perbedaan prinsip terkait HAM dan penanaman karakter anak.
Keteladanan diberikan oleh guru dan orang tua agar anak memperoleh gambaran yang konkrit bagaimana cara menghormati dan menghargai HAM. Setelah adanya keteladanan, pembiasaan bisa dilakukan agar penghormatan terhadap HAM terinternalisasi di dalam diri anak. Sebagai contoh hak dalam beribadah. Guru memberikan contoh kepada anak untuk tidak mengganggu ketika ada orang yang sedang beribadah, misalnya mengecilkan volume suara saat orang lain beribadah. Kemudian anak diberikan pemahaman bahwa penting sekali untuk menghargai orang yang sedang beribadah. Hal tersebut dapat pula diatur dalam peraturan yang ada di sekolah, baik peraturan yang tertulis maupun tidak. Apabila anak melanggar maka sebagai guru wajib menegur atau menasihatinya. Melalui Pendidikan sejak dini di usia SD tentang HAM akan membentuk karakter yang baik dan mencegah anak untuk melakukan pelanggaran HAM. Meskipun Pendidikan HAM sudah dilaksanakan, tetapi masih sering kita jumpai pelanggaran HAM oleh anak seperti bullying. Bullying dilakukan oleh anak kepada temannya yang ada di sekolah. Misalnya mengejek, menyembunyikan barang temannya, atau suka melakukan kekerasan fisik. Hal tersebut dapat berakibat mengganggu kondisi psikis siswa lain sehingga ia enggan ke sekolah. Tentu saja tindakan tersebut sangat merugikan. Sekolah dan guru seharusnya mengambil tindakan yang tegas agar anak memahami bahwa perbuatan bullying adalah perbuatan yang salah.
Tindakan yang tegas juga harus dilakukan di masyarakat apabila terjadi pelanggaran HAM. Pemerintah juga sudah berupaya untuk menegakkan HAM yang dibuktikan adanya peradilan adhoc untuk pelanggaran HAM. Dengan adanya hukum yang tegas maka perlindungan HAM dapat dilaksanakan dengan lebih baik. Untuk itu penegakan hukum dimanapun kita berada harus selalu diterapkan termasuk di sekolah melalui pendidikan.
Pendidikan penegakan hukum menjadi salah satu komponen dari Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Mengetahui norma-norma hukum, aparat hukum, dan penegakan hukum merupakan salah satu hal penting yang harus dipahami dan diterapkan oleh setiap orang dalam proses sosialisasi. Seperti halnya dengan HAM, pendidikan hukum juga harus diberikan sejak SD karena semakin dini anak mendapatkan pemahaman yang benar tentang hukum dan HAM maka lebih mudah membentuk pribadi yang berkepribadian dan berbudi luhur. Meskipun tidak menjamin nantinya anak tersebut tidak akan melanggar hukum, tetapi paling tidak di dalam hati nuraninya sudah tertanam pribadi yang baik.
Sekolah sudah merancang pendidikan penegakan hukum melalui pelajaran PKn, selain itu pendidikan penegakan hukum harus pula disertai keteladanan dan pembiasaan dalam
kehidupan sehari-hari melalui hal-hal yang dekat dengan siswa. Sebagai contohnya melalui penerapan peraturan yang ada di sekolah. Peraturan yang ada di sekolah menjadi sarana bagi anak SD untuk berlatih menaati peraturan yang berlaku. Tentu saja apabila ada yang melanggar akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Meskipun demikian sanksi yang diberikan tidak semata-mata menghakimi atau bisa melukai harga diri anak. Sanksi diberikan agar anak lebih disiplin dan memahami bahwa apa yang ia lakukan adalah salah sehingga
nantinya tidak melakukan kesalahan yang sama. Selain sanksi, sekolah dalam hal ini guru juga harus memberikan motivasi dan bimbingan secara pribadi kepada anak-anak yang sering melakukan pelanggaran.
Pendidikan penegakan hukum di sekolah juga bisa dilakukan dengan cara menanamkan kepedulian hukum kepada anak di sekolah. Misalnya meminta anak melaporkan kepada guru apabila ia melihat ada temannya yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan sekolah dan ikut memberikan solusi terhadap masalah yang ditimbulkan oleh temannya tersebut. Diharapkan dengan cara tersebut anak menjadi sadar bahwa pelanggaran hukum bukanlah hal yang sepele.
Pendidikan HAM dan penegakan hukum di Indonesia tentunya harus dilakukan berkesinambungan sampai jenjang perguruan tinggi agar pengetahuan tentang HAM dan penegakan hukum bisa diterima secara utuh. Karena penting sekali pendidikan ini diberikan kepada peserta didik khususnya SD, maka guru juga harus benar-benar memahami tentang konsep HAM dan penegakan hukum sehingga tidak akan melakukan kesalahan penyampaian materi terkait hal tersebut. Guru juga menjadi sosok yang akan dicontoh siswanya dalam hal menghargai HAM dan penegakan hukum, maka guru pun harus selalu berupaya untuk melakukan perbuatan yang tidak melanggar hukum maupun norma yang berlaku.
SUMBER
Ristianto, Cristoforus. 2020. Komnas HAM Terima 525 Pengaduan terkait Pelanggaran HAM. Diakses di nasional.kompas.com tanggal 9 Januari 2021 pukul 13.49 WIB.
Winataputra, Udin S. 2020. Pembelajaran PKn di SD. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.