Artikel ditulis oleh : Ust Winda, Guru Sekolah Islam Unggulan Al Khoir Solo.

HAM adalah hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir dan merupakan anugerah dari  Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia muncul atas keyakinan bahwa semua manusia sama  selaku ciptaan Tuhan. Untuk itulah sebagai sesama manusia kita harus saling menghargai,  menghormati, dan melindungi hak asasi manusia.  

Hak asasi manusia dijamin dalam UU No 39. Tahun 1999 yang secara garis besar  meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak memperoleh  keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, dan hak anak.  Pelaksanaan HAM harus dikawal dengan baik agar tidak terjadi pelanggaran. Masyarakat  Bersama tim penegak HAM dapat bekerja sama untuk melakukan kontrol terhadap pelanggaran  HAM (Winataputra, 2020). 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) menerima 525 pengaduan  terkait kasus-kasus pelanggaran HAM yang ada di lembaga kepolisian, korporasi,  pemerintahan daerah, pemerintahan pusat, dan lembaga Pendidikan (Kompas, 2020).  Banyaknya kasus yang terjadi menjadi bukti bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya  HAM belum terbentuk secara menyeluruh. Kondisi yang seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu  saja. Perlu adanya dukungan dari semua pihak untuk memperbaiki penegakan HAM di  Indonesia. 

Pendidikan menjadi salah satu cara yang dapat dilakukan untuk menanamkan  pemahaman akan pentingnya menjaga, melindungi, dan menghormati HAM. Melalui  pemahaman pentingnya HAM sejak dini dapat menumbuhkan karakter anak untuk bisa  menghormati dan menghargai HAM. Anak yang mengetahui pentingnya HAM akan  mendorong mereka untuk tidak melakukan pelanggaran HAM. Untuk itulah anak SD sudah  harus mendapatkan pemahaman tentang HAM. Pendidikan yang dilakukan tentu saja tidak  hanya sekedar teori tetapi juga melalui keteladanan dan pembiasaan dalam kegiatan sehari 

hari. Pendidikan yang dimaksud tidak hanya diberikan di sekolah saja tetapi juga di rumah.  Tetapi faktanya banyak orang tua yang hanya menyerahkan pendidikan karakter maupun  pendidikan HAM kepada sekolah. Seharusnya para orang tua harus bisa bekerja sama dengan  sekolah dalam melakukan pendidikan karakter. Pihak sekolah dan orang tua harus selaras  dalam melakukan pendidikan HAM agar tidak ada perbedaan prinsip terkait HAM dan  penanaman karakter anak.

Keteladanan diberikan oleh guru dan orang tua agar anak memperoleh gambaran yang  konkrit bagaimana cara menghormati dan menghargai HAM. Setelah adanya keteladanan,  pembiasaan bisa dilakukan agar penghormatan terhadap HAM terinternalisasi di dalam diri  anak. Sebagai contoh hak dalam beribadah. Guru memberikan contoh kepada anak untuk tidak  mengganggu ketika ada orang yang sedang beribadah, misalnya mengecilkan volume suara  saat orang lain beribadah. Kemudian anak diberikan pemahaman bahwa penting sekali untuk  menghargai orang yang sedang beribadah. Hal tersebut dapat pula diatur dalam peraturan yang  ada di sekolah, baik peraturan yang tertulis maupun tidak. Apabila anak melanggar maka  sebagai guru wajib menegur atau menasihatinya. Melalui Pendidikan sejak dini di usia SD  tentang HAM akan membentuk karakter yang baik dan mencegah anak untuk melakukan  pelanggaran HAM. Meskipun Pendidikan HAM sudah dilaksanakan, tetapi masih sering kita  jumpai pelanggaran HAM oleh anak seperti bullying. Bullying dilakukan oleh anak kepada  temannya yang ada di sekolah. Misalnya mengejek, menyembunyikan barang temannya, atau  suka melakukan kekerasan fisik. Hal tersebut dapat berakibat mengganggu kondisi psikis siswa  lain sehingga ia enggan ke sekolah. Tentu saja tindakan tersebut sangat merugikan. Sekolah  dan guru seharusnya mengambil tindakan yang tegas agar anak memahami bahwa perbuatan  bullying adalah perbuatan yang salah.  

Tindakan yang tegas juga harus dilakukan di masyarakat apabila terjadi pelanggaran  HAM. Pemerintah juga sudah berupaya untuk menegakkan HAM yang dibuktikan adanya  peradilan adhoc untuk pelanggaran HAM. Dengan adanya hukum yang tegas maka  perlindungan HAM dapat dilaksanakan dengan lebih baik. Untuk itu penegakan hukum  dimanapun kita berada harus selalu diterapkan termasuk di sekolah melalui pendidikan. 

Pendidikan penegakan hukum menjadi salah satu komponen dari Pendidikan  Kewarganegaraan (PKn). Mengetahui norma-norma hukum, aparat hukum, dan penegakan  hukum merupakan salah satu hal penting yang harus dipahami dan diterapkan oleh setiap orang  dalam proses sosialisasi. Seperti halnya dengan HAM, pendidikan hukum juga harus diberikan  sejak SD karena semakin dini anak mendapatkan pemahaman yang benar tentang hukum dan  HAM maka lebih mudah membentuk pribadi yang berkepribadian dan berbudi luhur.  Meskipun tidak menjamin nantinya anak tersebut tidak akan melanggar hukum, tetapi paling  tidak di dalam hati nuraninya sudah tertanam pribadi yang baik.  

Sekolah sudah merancang pendidikan penegakan hukum melalui pelajaran PKn, selain  itu pendidikan penegakan hukum harus pula disertai keteladanan dan pembiasaan dalam 

kehidupan sehari-hari melalui hal-hal yang dekat dengan siswa. Sebagai contohnya melalui  penerapan peraturan yang ada di sekolah. Peraturan yang ada di sekolah menjadi sarana bagi  anak SD untuk berlatih menaati peraturan yang berlaku. Tentu saja apabila ada yang melanggar  akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Meskipun demikian sanksi yang  diberikan tidak semata-mata menghakimi atau bisa melukai harga diri anak. Sanksi diberikan  agar anak lebih disiplin dan memahami bahwa apa yang ia lakukan adalah salah sehingga 

nantinya tidak melakukan kesalahan yang sama. Selain sanksi, sekolah dalam hal ini guru juga  harus memberikan motivasi dan bimbingan secara pribadi kepada anak-anak yang sering  melakukan pelanggaran.  

Pendidikan penegakan hukum di sekolah juga bisa dilakukan dengan cara menanamkan  kepedulian hukum kepada anak di sekolah. Misalnya meminta anak melaporkan kepada guru  apabila ia melihat ada temannya yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan sekolah dan  ikut memberikan solusi terhadap masalah yang ditimbulkan oleh temannya tersebut.  Diharapkan dengan cara tersebut anak menjadi sadar bahwa pelanggaran hukum bukanlah hal  yang sepele.  

Pendidikan HAM dan penegakan hukum di Indonesia tentunya harus dilakukan  berkesinambungan sampai jenjang perguruan tinggi agar pengetahuan tentang HAM dan  penegakan hukum bisa diterima secara utuh. Karena penting sekali pendidikan ini diberikan  kepada peserta didik khususnya SD, maka guru juga harus benar-benar memahami tentang  konsep HAM dan penegakan hukum sehingga tidak akan melakukan kesalahan penyampaian  materi terkait hal tersebut. Guru juga menjadi sosok yang akan dicontoh siswanya dalam hal  menghargai HAM dan penegakan hukum, maka guru pun harus selalu berupaya untuk  melakukan perbuatan yang tidak melanggar hukum maupun norma yang berlaku.  

SUMBER 

Ristianto, Cristoforus. 2020. Komnas HAM Terima 525 Pengaduan terkait Pelanggaran HAM.  Diakses di nasional.kompas.com tanggal 9 Januari 2021 pukul 13.49 WIB. 

Winataputra, Udin S. 2020. Pembelajaran PKn di SD. Tangerang Selatan: Universitas  Terbuka.

Leave a Comment